Suara.com - Seorang dokter senior di rumah sakit di Kazakhstan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menempatkan bayi baru lahir yang masih hidup di dalam freezer untuk jenazah di kamar mayat.
Menyadur Mirror Kamis (21/01) dokter ini mengetahui bahwa bayi prematur itu masih hidup dan melihat kakinya bergerak namun ia tak menolong dan berdalih data medis sudah menyatakan bayi itu meninggal.
Dua orang dokter senior dan seorang bidan lantas dituduh membunuh karena sengaja menutupi kelalaian mereka kata penyelidik negara bagian Askarbek Ermukashev dalam sidang putusan pengadilan.
Ketiganya juga telah berdiskusi tapi menolak menenggelamkan bayi dalam air sebelum memasukkan bayi tersebut ke freezer untuk memutus pasokan udaranya, menurut bukti yang diajukan di persidangan.
Baca Juga: Gudang Limbah Samping Kamar Mayat RSUD Kabupaten Bekasi Terbakar
Salah satu dokter mengatakan "semoga Tuhan mengampuni kami" selama panggilan telepon yang direkam secara diam-diam di mana petugas medis membahas kasus tersebut.
Jaksa berpendapat bahwa ini adalah bukti tindakan mereka direncanakan dan mereka "tahu apa yang dipertaruhkan".
Kepala dokter Kuanysh Nysanbaev yang memerintahkan bayi itu dimasukkan ke dalam freezer kamar mayat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Rekannya, dokter kandungan-ginekolog Askar Kairzhan dipenjara 16 tahun, sedangkan bidan Jamilya Kulbatyrova yang menempatkan bayi itu atas perintah dokter dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak sengaja saat detektif menyadap telepon Nysanbaev sebagai bagian dari investigasi penyuapan yang tidak berkaitan, kata laporan.
Baca Juga: Puluhan Pengemudi Ojol di Surabaya Geruduk Kamar Mayat RS Dokter Soetomo
"Setelah lahir, bayi tersebut didaftarkan sebagai lahir mati, padahal dia masih hidup," kata kepala polisi antikorupsi Shyngys Kabdula."Bayinya meninggal di lemari es," ungkapnya.