Suka Pamer Kelamin ke Wanita, Kakek Yusuf Bakal Diperiksa Ahli Jiwa

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:36 WIB
Suka Pamer Kelamin ke Wanita, Kakek Yusuf Bakal Diperiksa Ahli Jiwa
Yusuf alias Ujeng (50), tersangka kasus pelecehan seksual kepada istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Suara.ccom/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan Yusuf alias Ujeng (50) tersangka kasus pelecehan seksual bermodus memamerkan alat kelamin alias Mr P terhadap istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Rencananya pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan oleh ahli psikiater.

"Kami koordinasikan dengan dokter ahli jiwa ataupun psikiater," kata Rensa di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Yusuf sebelumnya mengaku telah melakukan aksi pelecehan seksual bermodus pertontonkan alat kelamin sebanyak dua kali.

Baca Juga: Pengakuan Kakek yang Lecehkan Istri Isa: Mabuk Anggur Cap Orang Tua Pak

Selain terhadap istri Isa Bajaj, Yusuf  mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. 

"Dua kali, sekali di Duren Sawit kedua di Cipinang Elok," katanya.

Nonton Film Porno dan Mabuk

Di hadapan awak media, Yusuf pun mengklaim tak pernah berniat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap istri Isa Bajaj. Dia berdalih melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan pusing dan birahi usai menonton film porno dan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Saya enggak niat, pikiran saya udah pusing gara-gara lihat film aja," kata dia.

Baca Juga: Pamer Mr P ke Istri Isa Bajaj, Yusuf: Saya Pusing Habis Nonton Film Gituan

Untuk itu, dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Isa Bajaj dan istrinya. Dia mengklaim mabuk usai mengkonsumsi anggur merah cap orangtua.

"Keadaan mabuk Pak, minum anggur orangtua," bebernya.

Aparat dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya meringkus Yusuf di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik berhasil mengindetifikasi identitasnya dari rekaman kemera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI