Amnesty Desak Jokowi Terbitkan Perpres Ombudsman RI Jadi Adjudikator

Kamis, 21 Januari 2021 | 15:51 WIB
Amnesty Desak Jokowi Terbitkan Perpres Ombudsman RI Jadi Adjudikator
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitan peraturan presiden (Perpres) supaya Ombudsman RI dapat menjadi adjudikator. Alasannya, selama ini Ombudsman hanya bisa memberikan sebatas rekomendasi untuk laporan pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, bahwa desakan itu bertujuan agar Ombudsman RI bisa melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan memberikan kewenangan pengambilan keputusan oleh pihak ketiga.

"Kita mendesak pemerintah dan presiden untuk segera menerbitkan peraturan presiden agar Ombudsman menjadi adjudikator melaksanakan ajudikasi khusus memastikan adanya sanksi ganti rugi baik pelayanan publik atau penegakan HAM yang tidak benar dalam sejumlah negara," kata Usman dalam diskusi yang digelar Ombudsman RI secara daring, Kamis (21/1/2021).

Kata dia, selama ini Ombudsman RI hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Karena bersifat terbatas, Usman menyebut masih ada putusan aduan yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan

"Putusan masih ada yang belum dilaksanakan atau panggilan yang sebetulnya memiliki dimensi power itu juga belum efektif."

Selain itu, Usman juga menilai perlu adanya memastikan sanksi administrasi yang diterapkan Ombudsman bisa berjalan secara efektif serta perluasan partisipasi masyarakat. Menurutnya itu bisa dilakukan agar memanfaatkan peluang yang ada di UU Ombudsman.

"Termasuk kewenangan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang baik dan juga penggunaan optimalisasi untuk mengganti rugi layanan tidak baik," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI