Ditanya Hakim Soal Dakwaan Sebar Hoaks, Jumhur Hidayat: Saya Menolak!

Kamis, 21 Januari 2021 | 14:12 WIB
Ditanya Hakim Soal Dakwaan Sebar Hoaks, Jumhur Hidayat: Saya Menolak!
Suasana sidang dakwaan petinggi KAMI Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat menyatakan menolak atas dakwaan jaksa yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran melalui cuitan di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Jumhur Hidayat ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.

Awalnya majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada Jumhur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Jumhur sendiri tak hadir secara langsung di persidangan. Ia dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.

"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?," tanya majelis hakim kepada Jumhur.

Baca Juga: Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker

Kemudian Jumhur menjawab bahwa ia telah mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.

Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Jumhur terkait dakwaan tersebut. Jumhur dengan tegas menolak dakwaan jaksa itu.

"Saudara mengerti?," tanya hakim.

"Mengerti yang mulia, tapi saya menolak," jawab Jumhur.

Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada penasehat hukum Jumhur dalam persidangan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut.

Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh

"Ya nanti saya tanya penasihat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ucap hakim.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.

Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI