Suara.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Kamis (21/1/2021) siang. Kedatangannya kali ini ialah untuk menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan terkait penetapan dirinya sebagai Kapolri terpilih.
Pantauan Suara.com, Listyo tiba sekitar pukul 13.43 WIB di depan lobby Nusantara II. Kedatangannya langsung disambut sejumlah perwira tinggi dan menengah.
Listyo sendiri kemudian langsung menuju ke dalam gedung tanpa menyampaikan satu kata apapun terkait rapat paripurna hari ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap laporan Komisi III DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Ogah Ada Kriminaliasi Ulama Lagi, Kubu Rizieq Doakan Niat Baik Listyo Sigit
Keputusan pelaksanaan rapat pariputna itu diketahui berdasarkan surat berkop DPR RI dengan nomor PW/0083/DPR RI/I/2021, yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Suprihartini.
Terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan perihal pelaksanaan rapat paripurna tersebut
"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Diketahui, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit menjadi Kapolri baru. Kesepakatan itu diambil usai sembilan fraksi bulat menyatakan setuju.
Ketua Komisi III Herman Herry yang memimpin jalannya rapat membacakan keputusan bahwa Komisi III sekaligus meberhentikan Jenderal Idham Azis selaku Kapolri.
Baca Juga: Bantah Listyo Orang Dekat Jokowi, Istana: Jangan Diartikan Macam-macam
"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman, Rabu (20/1/2021).
Herman berujar, nantinya keputusan persetujuan dipilihnya Listyo menjadi Kapolri bakal ditetapkan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan