Ogah Ada Kriminaliasi Ulama Lagi, Kubu Rizieq Doakan Niat Baik Listyo Sigit

Kamis, 21 Januari 2021 | 13:57 WIB
Ogah Ada Kriminaliasi Ulama Lagi, Kubu Rizieq Doakan Niat Baik Listyo Sigit
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap tidak ada lagi istilah kriminalisasi ulama selama dirinya menjabat.

Menanggapi pernyataan Listyo, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar angkat bicara pun turut berharap kalau Listyo dapat memenuhi keinginannya tersebut. 

Aziz tidak memberikan banyak komentar terkait terpilihnya Listyo sebagai calon orang nomor satu di lingkungan Polri. Hanya saja ia berharap Listyo bisa memenuhi pernyataannya soal kriminalisasi ulama tersebut. 

"Semoga niat baik beliau terlaksana dengan baik," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (21/1/2021). 

Baca Juga: Bantah Listyo Orang Dekat Jokowi, Istana: Jangan Diartikan Macam-macam

Listyo sempat menjawab ihwal Polri yang terkesan kerap melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Sebagai pribadi polisi yang dikenal dekat dengan ulama, Listyo berharap kesan tersebut tidak ada lagi.

"Saya kira bahasa kriminalisasi (ulama) itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi," kata Listyo menjawab pertanyaan awak media usai jalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) kemarin.

Listyo menegaskan bahwa kepolisian bakal lebih membuka ruang komunikasi dalam penyelesain kasus yang menyeret ulama. Tetapi, kata dia, tentunya perlu dibedakan dari masing-masing kasus terkait ada tidaknya unsur tindakan pidana.

"Namun demikian kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi," ujar Listyo.

Hal senada juga diucapkan Listyo saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III Benny K Harman menyoal kesan Polri yang hanya menindak pelaku ujaran kebencian dan hoaks kepada kelompok tertentu.

Baca Juga: Komjen Listyo Ikut Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Penembakan Laskar FPI

Menurut Listyo, penyelesaian kasus ujaran kebencian atau hate speech bisa dilakukan sebatas permintaan maaf dari pelaku. Hanya saja, kata dia, apabila ujaran kebencian atau hoaks berdampak luas terutama membuat terpecah belahnya persatuan maka akan ditindak.


"Tapi yang harus saya sampaikan terkait dengan hate speech kalau masih bisa kita akan tegur, minta maaf selesai. Tapi berisiko memecah-belah persatuan bangsa, kita tidak akan toleransi. Pasti kami akan proses supaya bisa jaga di mana kita boleh dan tidak ini menjadi kedewasaan dalam kita memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati," tutur Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI