Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga didakwa karena cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang. Jumhur selaku terdakwa tak hadir dalam persidangan hanya dihadirkan secara daring.
"Perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI
"Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," sambungnya.
Jaksa dalam dakwaannya, menyampaikan, cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitannya sendiri diunggah Jumhur pada 25 Agustus 2020.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Selain itu, cuitan Jumhur lainnya yang dianggap berakibat sama tersebut, yakni dicuit pada 7 Oktober 2020. Isi cuitan dibacakan dalam dakwaan sebagai berikut:
"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti dibawa ini".
Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Ledakan di Kantor KAMI Low Explosive
Maksud cuitan Jumhur sendiri, menurut jaksa dalam dakwaannya yakni agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Padahal, jaksa dalam dakwaannya menyebut Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasinya terkait UU Omnibus Law Ciptaker yang menjadi polemik kala itu.
Dalam dakwaan disebut UU Omnibus Law Ciptaker membuka peluang usaha bagi investor asing. Tetapi, tak menutup kemungkinan serupa terhadap investor dalam negeri.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," imbuh jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.