Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Salah satunya adalah terkait sejumlah barang sitaan KPK, yakni sejumlah uang yang ditemukan di rumah dinas Edhy Prabowo.
"Kami mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan. Di antaranya, sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).
Selain uang di rumah dinas, KPK turut mencecar Edhy terkait ponsel yang turut disita. Di mana ponsel itu sebagai alat Komunikasi Edhy dengan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih dalam penerimaan fee dari sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Terungkap! Ada 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo
"Berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih," ucap Ali.
Terakhir, KPK menggali keterangan Edhy terkait sejumlah bukti dokumen kasus suap izin ekspor benih lobster yang juga telah disita penyidik di sejumlah tempat penggeledahan.
Edhy diperiksa untuk melengkapi tersangka lainnya yakni, Direktur PT. DPP, Suharjito. Di mana Suharjito menjadi salah satu pihak yang diduga kuat menyuap Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.