Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap laporan Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan pelaksanaan rapat pariputna itu diketahui berdasarkan surat berkop DPR RI dengan nomor PW/0083/DPR RI/I/2021, yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Suprihartini.
Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan perihal pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Ingin Hidupkan Lagi Pam Swakarsa, Begini Alasan Calon Kapolri Listyo Sigit
Diketahui, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit menjadi Kapolri baru. Kesepakatan itu diambil usai sembilan fraksi bulat menyatakan setuju.
Ketua Komisi III Herman Herry yang memimpin jalannya rapat membacakan keputusan bahwa Komisi III sekaligus meberhentikan Jenderal Idham Azis selaku Kapolri.
"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman, Rabu (20/1/2021).
Herman berujar, nantinya keputusan persetujuan dipilihnya Listyo menjadi Kapolri bakal ditetapkan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan," katanya menambahkan.
Baca Juga: 8 Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Baru