Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Rabu, 20 Januari 2021 | 19:02 WIB
Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei Cs, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi, John Kei bersama anak buahnya hanya hadir secara virtual.

Sebagaimana diketahui, John Kei Cs saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jalannya sidang pun sempat molor hingga sekitar pukul 15.30 WIB lantaran ada kendala teknis ihwal sambungan virtual.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum John Kei Cs membantah telah melakukan penyerangan dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melenceng dan tidak sesuai fakta.

Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan, pada 21 Juni 2020 -- tanggal terjadinya kejadian -- John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang. Justru sebaliknya, saat itu pemilik nama lengkap John Refra Kei itu berada di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

"Karena dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Anton di ruang, Rabu petang.

Sidang kasus Joh Kei Cs dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus Joh Kei Cs dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

Anton menilai, dakwaan JPU begitu dipaksakan. Sebab, John Kei juga tidak memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan.

"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk membunuh para korban padahal perintah ini hanyalah fiksi belaka dan tidak pernah ada," sambungnya.

Anton menambahkan, jika John Kei memberi perintah untuk membunuh Nus Kei, urusan utang tidak akan selesai. Sebab, jika seandainya Nus Kei terbunuh, maka John Kei akan kesulitan menagih utang.

"Dari fakta itu nyata sekali niat terdakwa adalah untuk mendapatkan pembayaran utang melalui jalur yang dibenarkan hukum. Jadi bagaimana mungkin terdakwa menghendaki kematian debitur yang akan mempersulit terdakwa memperoleh pembayaran utang apabila Nus Kei meninggal dunia," papar Anton.

Baca Juga: John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana

Dengan demikian, kubu John Kei berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Mereka juga berharap agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/1/2020) pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum.

"Sidang ditunda 1 minggu lagi, Rabu depan jam 10.00 dengan acara tanggapan jaksa penuntut umum tergadap eksepsi pengacara," kata hakim ketua menutup jalannya sidang.

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI