Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:29 WIB
Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesennya di PMI DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemerintah mencanangkan donasi plasma konvalesen sebagai gerakan nasional untuk membantu pasien yang masih berjuang untuk sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI