Hamil di Luar Nikah, PRT Usia 17 Tahun Buang Mayat Bayinya ke Saluran Air

Rabu, 20 Januari 2021 | 18:23 WIB
Hamil di Luar Nikah, PRT Usia 17 Tahun Buang Mayat Bayinya ke Saluran Air
Iustrasi--Kasus buang bayi. (foto: Dok Polsek Cikeusik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gadis remaja berinisal C (17) di daearh Pulogadung, Jakarta Timur diringkus aparat kepolisian. C yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ditangkap karena tuduhan membuang bayi ke dalam saluran air.

"Kemarin sudah kami amankan ibunya. Kita buat tim untuk menelusuri orang tua bayi. ternyata inisialnya C (17) seorang ART di Kelurahan Kayuputih," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi di Jakarta, Rabu.

Menurut pengakuan C kepada polisi, kronologi kejadian itu berawal pada Minggu (17/1) sekitar pukul 09.00 WIB, C merasa mulas lalu pergi ke kamar mandi majikannya.

Tiba-tiba bayi yang dikandungnya lahir namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Kemudian jasad bayi digulung pakai bajunya dan dimasukkan ke dalam tas lalu disimpan di pojokan kamar mandi," kata Beddy.

Salah satu dari tiga rekan seprofesi C dalam satu rumah itu kemudian mengantre di depan kamar mandi.

"Karena kelamaan di kamar mandi, teman satu kamarnya buka pintu, dia tanya sudah belum, ternyata banyak lumuran darah lalu dilaporkan kepada majikan," katanya.

Sang majikan kemudian memberikan handuk untuk membersihkan ceceran darah di lantai kamar mandi.

Kemudian C dibawa ke bidan, namun dirujuk ke rumah sakit swasta di kawasan Tanjung Priok karena keadaannya parah.

Baca Juga: Dekat Bangkai Tikus, Warga Cilandak Temukan Bayi Terbungkus Plastik Sampah

"Tapi karena C harus gabung sama pasien COVID-19, majikan tidak mau, sehingga mencari rumah sakit lain yang mau melayani," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI