Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke Sidang

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:01 WIB
Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke Sidang
Ratu Atut Chosiyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ratu Atut mengajukan PK dalam perkara korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK.

"Kami sudah menerima bukti-bukti surat, nanti dipisah ya, bukti harus ada terjemahan, terjemahan resmi ya," kata ketua majelis hakim PK Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

"Bukti surat cukup, nanti kami lengkapi," kata penasihat hukum Ratu Atut, TB Sukatma.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ajukan PK

Ratu Atut yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, tampak mengenakan kerudung bercorak kuning dengan atasan cokelat.

"Hari ini kami membawa ahli pidana yaitu Choirul Huda, ahli hukum pidana sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta," ucap Sukatma.

Sukatma juga berencana untuk menghadirkan ahli digital forensik.

"Kemudian dalam persidangan yang akan datang kami akan menghadirkan ahli digital forensik," ungkap Sukatma.

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Hukum Lebih Berat Wawan, Adik Eks Gubernur Banten Atut

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI