Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 14:45 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK - gambar ilustrasi di-PHK. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI