Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Kontraktor di NTT

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 14:10 WIB
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Kontraktor di NTT
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Flores Timur bernama Agustinus Lamahoda (32) oleh seorang kontraktor saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

"Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh pihak Polsek setempat," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/1/2021).

Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kontraktor berinisial D terhadap seorang wartawan media lokal di daerah itu.

Krisna mengatakan bahwa Agustinus Lamahoda merupakan seorang wartawan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi korban penganiayaan dan pengancaman saat melakukan peliputan kunjungan Rombongan Komisi C DPRD Flotim di Desa Lembunga, Kecamatan Klubagolit, Flotim, Sabtu (16/1/) lalu.

Baca Juga: Remaja di Deli Serdang Tewas Dianiaya OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Krisna menambahkan bahwa korban pada hari yang sama telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di Polsek Adonara, Polres Flotim. Terduga pelaku yang dilaporkan korban yakni, D (45), swasta, asal Desa Karing Lamalouk, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Polisi telah menerima laporan dan membuat Laporan Polisi dan Visum Et repertum serta mencatat nama dan para saksi," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Korban Agustinus Lamahoda melaporkan kasus ini dengan Laporan Polisi LP / 02 / I / 2021 / NTT / Res Flotim / Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.

Lebih lanjut mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban ikut melakukan peliputan kunjungan Kerja Reses rombongan DPRD Kabupaten Flores Timur komisi C dan selanjutnya mengecek perkembangan Pengerjaan Proyek Puskesmas Lambunga.

"Selesai kegiatan kunker itu korban pun berpamitan pulang dengan rombongan Komis C DPRD Kabupaten Flotim. Saat pulang di tengah jalan dalam perjalanan pulang korban dihadang oleh D dan mengancam korban serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan meremas mulut korban," tutur Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan

Tidak puas dengan itu, pelaku pun menarik korban menuju lokasi proyek Puskesmas Lambunga dan berteriak kepada para pekerja dengan kata - kata "gara - gara dia ini makanya Komisi C DPRD Kab.Flotim turun ke lokasi dan melakukan pengecekan fisik bangunan yang bermasalah ini," mengutip bahasa yang disampaikan D.

"Mendengar hal itu, para pekerja proyek spontan menemui korban dan melakukan pemukulan terhadap korban di bagian pipi kiri sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI