Suara.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir pada 25 Januari 2021. Namun karena dinilai belum ampuh melandaikan kasus positif Covid-19, maka PPKM akan diperpanjang lagi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal mengatakan hal tersebut dibahas dalam rapat kabinet yang digelar sebelumnya. Dalam rapat tersebut membicarakan soal belum adanya penurunan angka positivity rate yang signifikan dari hasil kebijakan PPKM.
Karena itu, PPKM akan kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 26 Januari 2021.
"Untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan dan akan diperpanjang di hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari," kata Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Strategi Pelaku Usaha Selama PPKM Jawa-Bali
Mengantisipasi masa PPKM yang bakal diperpanjang, Syafrizal berpesan kepada daerah yang memilik kasus Covid-19 tinggi untuk dapat melakukan perbaikan di dalam penanganan kesehatan agar dapat menurunkan jumlah kasus. Ada sejumlah indikator yang harus dilakukan daerah tersebut seperti memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan dan rumah sakit.
"Menaikkan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui."