Suara.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dana di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan yang diduga mencapai puluhan triliun rupiah. Kasus dugaan korupsi itu pun kini telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan status hukum pengungkapan dugaan praktik korupsi di lembaga jaminan sosial tersebut menjadi penyidikan, setelah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, sprindik tersebut terbit pada Selasa (19/1). “Berdasarkan sprindik tersebut, tim penyidik pada Jampidsus, mulai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi,” kata Ebenezer seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021)
Terkait penyidikan tersebut, Ebenezer menerangkan, tim di Jampidsus pada Senin (18/1) sudah memulai serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Di antaranya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Naker yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
“Penyidik menyita beberapa data dan dokumen dalam penggeledahan tersebut,” kata Ebenezer.
Tim penyidikan Jampidsus, juga akan memulai serangkaian pemanggilan, dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Hari ini (19/1), kata dia, jadwal pemeriksaan sudah mulai dilakukan terhadap 10 nama.
Ebenezer mengatakan, rencana pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 20 nama pada hari ini.
“Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Naker,” terang dia.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Naker sebetulnya berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Kata dia, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi PT Asabri
“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya banyak, sampai 40 T (triliun),” kata Febrie, Senin (28/12) lalu.
Febrie mengungkapkan, besaran investasi tersebut, berada dalam saham dan reksa dana yang diindikasikan dilakukan dengan praktik korupsi.