Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:32 WIB
Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug
Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bernama Tin Zuraida di KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Tin Zuraida soal lokasi persembunyian eks pimpinan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.

Dalam pemeriksaan, Tin dicecar penyidik KPK soal rumah mewah di kawasan Simprug , Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat persembunyian suami dan menantunya itu. Tin sendiri telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus perintangan penyidikan kasus Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman, kemarin. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi rumah mewah itu juga diduga sempat ditinggali Tin selama suami dan menantunya buron.

"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Selain Tin, penyidik KPK turut memanggil Ketua RW 08, Kebayoran Jakarta Selatan bernama Fransesco Xavier Kolly Mally. Namun, Franaesco tak penuhi panggilan dan telah meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, duduk perkara kasus tersebut hingga Ferdy ditetapkan sebagai tersanglka. Ferdy diketahui merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.

Kronologi kasus ini berawal, pada Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Sempat Mangkir Panggilan KPK, Istri Nurhadi Kini Diperiksa Bareng Pak RW

Pada bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung. Masih di bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI