Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Tin Zuraida soal lokasi persembunyian eks pimpinan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.
Dalam pemeriksaan, Tin dicecar penyidik KPK soal rumah mewah di kawasan Simprug , Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat persembunyian suami dan menantunya itu. Tin sendiri telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus perintangan penyidikan kasus Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman, kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi rumah mewah itu juga diduga sempat ditinggali Tin selama suami dan menantunya buron.
"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Sempat Mangkir Panggilan KPK, Istri Nurhadi Kini Diperiksa Bareng Pak RW
Selain Tin, penyidik KPK turut memanggil Ketua RW 08, Kebayoran Jakarta Selatan bernama Fransesco Xavier Kolly Mally. Namun, Franaesco tak penuhi panggilan dan telah meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, duduk perkara kasus tersebut hingga Ferdy ditetapkan sebagai tersanglka. Ferdy diketahui merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.
Kronologi kasus ini berawal, pada Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga: Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Pada bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung. Masih di bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.
Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.
"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.
Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.
"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.
Dalam kasus ini, Ferdy dijerat wePasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.