Gugat Setnov Rp 2 Triliun, Advokat Fredrich Hadirkan Saksi Fakta

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:03 WIB
Gugat Setnov Rp 2 Triliun, Advokat Fredrich Hadirkan Saksi Fakta
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto eks Ketua Umum Golkar. Adapun agenda sidang menghadirkan saksi fakta dari pihak Fredrich, pada Rabu (20/1/2021).

"Agenda pemeriksaan saksi fakta dari Fredrich," seperti dikutip dalam jadwal PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Rencananya sidang dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB ini.

Gugatan Fredrich dilakukan karena Setya Novanto belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga: Nama Setnov Muncul di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.

Baca Juga: 7 Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan, Siapa Selanjutnya?

"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat II terkait dengan telah dibuatnya surat kuasa."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI