Tidak main-main, nilainya mencapai lebih dari 800 Milyar rupiah, atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Gugatan ini sendiri didasari pada dugaan penipuan yang dialami oleh Budi Said dalam transaksi pembelian emas dengan oknum dari perusahaan terkait.
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam.
Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.
Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).
PT. Aneka Tambang Tbk sebenarnya sudah melaksanakan proses hukum dan pembelaan. Namun per tanggal 13 Januari 2021 lalu kasus ini dimenangkan oleh pihak Budi Said selaku penggugat.
Secara hukum, Budi Said akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan pada pengadilan. Namun demikian, PT. Aneka Tambang Tbk juga kemudian masih melakukan proses hukum lebih lanjut, untuk meluruskan gugatan tersebut. Kita tunggu saja bagaimana akhir dari proses hukum tersebut.
Demikian penjelasan singkat tentang profil Budi Said, crazy rich Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Antam.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Naik Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 952.000 per Gram