Suara.com - Terdakwa perkara ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
Jaksa Didi AR membeberkan ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
"Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan enggak ada sekarang," ujar Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
"Keneknya ugal ugalan adalah tidak mengikuti aturan dan tidak beradab semua penumpang, atau sekuler, liberal, PKI, joget dangdut dengan biduan wanita yang buka aurat, menjaga Gereja dan lain-lain," sambung Jaksa Didi.
Baca Juga: Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebarkan Informasi Kebencian SARA
Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.