Suara.com - Seorang transgender dihukum 15 tahun penjara karena memperkosa wanita dengan kekerasan. Menyadur Cambs Times Selasa (19/01), pria ini mengaku sebagai wanita tapi belum menjalani operasi.
Michelle Winter, 49 tahun dari Buttermel Close, Godmanchester memperkosa wanita itu pada 16 Mei tahun lalu. Keesokan harinya korban berbicara dengan petugas, yang melihat dia penuh memar dan melaporkan serangan itu.
Polisi mengatakan mereka bekerja sama dengan staf di Pusat Rujukan Serangan Seksual Elm (SARC) untuk membela korban dan membuka kasus melawan Winter.
Korban mengatakan pada polisi bahwa dia masih mengalami mimpi buruk tentang kejadian tersebut dan sejak bangun tidur berteriak "lepaskan aku".
Baca Juga: Angel Lama, Transgender yang Membuat Sejarah Baru di Nepal
Dalam persidangan di Cambridge Crown Court pada hari Jumat, Winter divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena pemerkosaan dan penyerangan yang menyebabkan cedera.
Hakim David Farrel menggambarkan Winter sebagai individu yang berbahaya, dengan kecenderungan yang jelas untuk melakukan kekerasan.
"Saya ingin memuji keberanian yang ditunjukkan oleh korban, terlepas dari cobaan berat yang dideritanya, mampu melaporkan pelanggaran tersebut dan membantu membawa Winter ke pengadilan."
"Saya berharap kalimat ini akan menjadi penghalang bagi Winter dan siapa pun yang memilih untuk menyakiti orang lain secara seksual."
Baca Juga: Studi: Gay dan Transgender Lebih Rentan Alami Obesitas, Kenapa?