Suara.com - Pengacarar Daniel Tonapa Masiku meminta agar eks Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini buron bisa menyerahkan diri ke KPK. Pernyataan itu disampaikan Daniel usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Daniel mengaku sempat dicecar penyidik soal keberadaan Harun Masikun yang berstatus sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI.
"Saya secara pribadi mengimbau supaya (Harun Masiku) kalau perlu ya menyerahkan diri," ungkap Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Daniel pun mengaku jika keluarga juga masih mempertanyakan keberadaan Harun yang kini masih diburu KPK.
Baca Juga: Ngaku Dicecar soal Buronan Harun Masiku, Keluarga Tanya Balik Penyidik KPK
"Supaya ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ucap Daniel.
Daniel pun mengaku bahwa ia pernah tinggal bersama dengan Harun selama kurang lebih 10 tahun. Namun, empat tahun belakangan ia sudah tak lagi bertemu Harun.
"Saya, ketemu itu tiga atau empat tahun lalu. Itu secara kebetulan saja di Pasar Festival," ucap Daniel.
Dia pun berharap agar Harun Masiku bisa ditemukan.
"Segera bisa ditemukan. Dan itu juga tentu harapan dari keluarga," tutup Daniel.
Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Suap Buronan Harun Masiku
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.