Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Selasa, 19 Januari 2021 | 15:18 WIB
Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menanyakan soal penangguhan penahanan dalam sidang perdana ujaran kebencian yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Saat ini, Gus Nur masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kami akan ikhtiar maksimal dan kami juga akan menanyakan kembali tentang ihwal penangguhan penahanan klien kami," kata Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Khazinudin mengatakan, pihaknya telah melaDyangkan permohonan penangguhan penahanan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut sudah diajukan sejak proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Dia juga menambahkan, pandemi Covid-19 dan kesehatan Gus Nur menjadi alasan di balik permohonan penangguhan penahanan tersebut. Gus Nur sendiri diketahui sempat dinyatakan positif terpapar Corona setelah meringkuk di sel tahanan.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gus Nur: "Penegakkan Hukum Tidak Adil"

Untuk itu, dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan yang telah diajukan.

"Maka itu, kiranya dapat diberikan penangguhan mengingat di situasi pandemi ini kami tak ingin kesehatan Gus Nur terjadi masalah dan banyak faktor lainnya juga yang kami sampaikan dalam proses permohonan penangguhan tadi, kiranya dapat didengarkan oleh majelis hakim," jelasmya.

Sedianya persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung berlangsung kerena di ruang sidang utama masih ada sidang dengan perkara lainnya.

Penangkapan Gus Nur

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sidang Gus Nur Soal Kasus Hinaan ke NU Digelar Hari Ini

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

REKOMENDASI

TERKINI