Suara.com - Pengacara bernama Daniel Tonapa Masiku mengaku dicecar pertanyaak oleh penyidik KPK terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI yang hingga kini masih buron. Hal itu diungkap Daniel setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Selasa (19/1/2021).
Kepada wartawan, Daniel tak memungkiri jika dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Harun Masiku.
"Ya, tentu selain kekerabatan, ya (ditanya) apakah ada informasi yang bisa berguna bagi penyidik. Tapi ya saya secara pribadi tidak punya informasi sama sekali," kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik KPK bila mendapatkan informasi soal keberadaan Harun untuk segera menghubunginya.
Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Suap Buronan Harun Masiku
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel
Daniel mengaku dirinya pernah tinggal bersama dengan Harun selama kurang lebih 10 tahun. Namun, empat tahun belakangan ia sudah tak lagi bertemu Harun.
"Saya, ketemu itu tiga atau empat tahun lalu. Itu secara kebetulan saja di Pasar Festival," ucap Daniel.
Harapan keluarga, kata Daniel, berharap Harun Masiku segera ditemukan.
"Segera bisa ditemukan. Dan itu juga tentu harapan dari keluarga," tutup Daniel.
Baca Juga: Ada yang Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Tak Ada Info Valid
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.