Kantor Gubernur Sulbar Ambruk Kena Gempa, Jokowi: Usai Audit, Kita Bangun

Selasa, 19 Januari 2021 | 13:54 WIB
Kantor Gubernur Sulbar Ambruk Kena Gempa, Jokowi: Usai Audit, Kita Bangun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang menjadi salah satu titik terdampak gempa Sulbar. (Foto: Lukas / Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah pusat akan segera membangun kembali kantor Gubernur Sulawesi Barat usai dilakukan audit yang ambruk diguncang gempa. Kantor Gubernur Sulbar hancur akibat gempa magnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1) pukul 02.28 Wita.

"Tadi saya sudah sampaikan ke gubernur untuk gedung-gedung pemerintah yang roboh setelah diaudit, nanti segera pemerintah pusat akan bangun kembali," ujar Jokowi saat meninjau lokasi terdampak gempa di Mamuju, Sulawaesi Barat, Selasa (19/1/2021).

Jokowi menuturkan, kedatangannya untuk memastikan para pengungsi korban gempa terkelola dengan baik.

"Pengungsi terkelola dengan baik, yang ingin saya pastikan saya datang ke sini," tutur dia.

Baca Juga: Dokter Gigi Salurkan Bantuan Senilai Rp 100 juta untuk Korban Gempa Sulbar

Saat peninjauan, Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.

Berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB per 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tercatat 84 orang meninggal dunia akibat gempa ini.

Adapun rinciannya, di Kabupaten Majene sebanyak 11 orang meninggal dunia, 64 orang luka berat dan 4.421 orang mengungsi.

Kemudian di Kabupaten Mamuju sebanyak 73 orang meninggal dunia, 189 orang luka berat dan 15.014 orang menungsi.

Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.

Baca Juga: Ribut Soal Vaksin Jokowi, Ini Penjelasan Ketua Satgas Covid-19 IDI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI