Perpanjang Lockdown Gedung DPRD DKI, Prasetio: Saya Ikuti Aturan Presiden

Selasa, 19 Januari 2021 | 13:40 WIB
Perpanjang Lockdown Gedung DPRD DKI, Prasetio: Saya Ikuti Aturan Presiden
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan untuk memperpanjang penutupan gedung dewan sampai 25 Januari 2021. Alasannya, Prasetio ingin mengikuti masa berlakunya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur pemerintah pusat sampai tanggal tersebut.

Penutupan gedung DPRD awalnya dilakukan pada 4 Januari lalu. Sebab ada 15 orang yang terdiri dari staf, pegawai, hingga anggota dewan itu sendiri yang terpapar Covid-19.

Politisi PDI-P ini tak merincikan adanya ketentuan menutup gedung dalam aturan PPKM. Ia hanya ingin memperpanjang lockdown gedung berbarengan dengan diterapkannya PPKM.

"Nah saya mengikuti aturan pemerintah sampai tanggal 25 (Januari) saya ikuti aturan Pak Presiden," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (19/1/2021).

Baca Juga: Ingin Jadi yang Pertama Divaksin Corona, Ketua DPRD DKI Tak Penuhi Syarat

Kendati demikian, dalam PPKM tidak disebutkan secara rinci mengenai penutupan gedung kantor jika ada orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Aturan penutupan gedung kantor sekarang ini di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 11 ayat 2 poin k disebutkan, dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Lalu pada poin I tertulis dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Dalam aturan itu hanya diatur penutupan selama tiga hari. Lalu setelah dilakukan desinfeksi dan sterilisasi maka akan kembali dibuka gedung kantor tersebut.

Baca Juga: Gedung DPRD DKI Dilockdown Setelah 15 Orang Divonis Positif Corona

Sesuai aturan PPKM, kantor masih dibolehkan buka, dengan catatan 75 persen pekerjanya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara 25 persen sisanya dibolehkan bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

Meski ditutup sampai 25 Januari, Prasetio menyebut kegiatan kesekretariatan masih berjalan seperti biasa. Namun, ia tak menyebutkan soal agenda anggota DPRD.

Tak dirincikan apakah rapat akan tetap berjalan dengan lokasi yang dipindahkan atau semuanya ditunda sampai 25 Januari mendatang.

"Tapi kan secara sistem sekretariat fungsi jalan," pungkasnya.

Dari data yang diterima suara.com, daftar nama dewan yang terpapar adalah, M. H. Thamrin, Taufik Zulkifli, Yusriah Dzinnun dari Fraksi PKS; Yudha Permana, Abdul Ghoni, Ichwanul Muslimin dari Fraksi Gerindra, dan Jhony Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Hadameon Aritonang; Staf Sekwan, Ahmad; Driver Sekwan, Agus Riyanto, Kasubbag Paripurna, Fraksi, dan Pansos Nurbaini; dan Staf Keuangan, Hermansyah.

Lalu PJLP Staf Ahli Ketua DPRD DKI, Eka; Staf Ahli istri Ketua DPRD, Komariah; dan Staf Persidangan Pimpinan dan Komisi, Tri Priyo Cahyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI