Suara.com - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana memanggil warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray, Selasa (19/1/2021) hari ini.
Rencana pemanggilan itu terkait aksi Kristen Gray yang mengajak para WNA lain tinggal di Bali dengan memberikan turorial agar lolos masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang kian meningkat.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengaku sudah meminta Imigrasi Denpasar Bali untuk memanggil Kristen Grey.
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke imigrasi denpasar untuk dimintai keterangan," kata Arvin kepada Suara.com, Selasa (19/1/2021).
Arvin mengatakan pihaknya telah memiliki informasi mengenai Kristen Grey dari data paspor dan data izin tinggalnya. Menurut Arvin, Kristen Gray tinggal di Daerah Karang Asem, Bali.
Arvin menegaskan bila memang hasil pemeriksaan imigrasi Denpasar ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Tak menutup kemungkinan Kristen akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.
"Sangat dimungkinkan (bila ada pelanggaran akan dideportasi)," tutup Arvin.
Ajak Bule Pindah ke Bali
Awalnya, Kristen Grey tersebut berkicau mengenai dirinya yang pindah ke Bali di awal tahun lalu, bersama kekasih sesama jenisnya, setelah ia kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nyaman WFH di Bali
Mereka mencoba untuk tinggal selama enam bulan di Bali dengan memesan penerbangan satu arah ke pulau tersebut. Gray pun menghasilkan uang sebagai desain grafis.