Sempat Mangkir Panggilan KPK, Istri Nurhadi Kini Diperiksa Bareng Pak RW

Selasa, 19 Januari 2021 | 11:54 WIB
Sempat Mangkir Panggilan KPK, Istri Nurhadi Kini Diperiksa Bareng Pak RW
Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bernama Tin Zuraida di KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida istri eks Sekretaris MA, Nurhadi, Selasa (19/1/2021), hari ini. 

Tin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman. Ferdy dijerat KPK terkait kasus perintangan penyidikan kasus Nurhadi ketika masih buron.

"Kami periksa Tin Zuraida dalam kapasitas saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Diketahui, Tin Zuraida sempat dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/1/2021) pekan lalu. Namun, iTin Zuraida tak memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.

Baca Juga: Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda

Selain Tin, penyidik antirasuah turut memanggil Ketua RW 08, Kebayoran Jakarta Selatan bernama Fransesco Xavier Kolly Mally. Ia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. 

Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemanggilan istri Nuhadi dan Ketua RW Fransesco yang berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Penyuap Nurhadi

Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Di mana dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.

Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.

"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.

Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.

"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.

Dalam kasus ini, Ferdy dijerat wePasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI