Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1/2021), hari ini. Daniel akan diperiksa terkait kasus suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang telah menjerat eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka.
"Kami periksa Daniel Tonapa Masiku dalam kapasitas saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Harun Masiku diketahui hingga kini masih berstatus sebagai buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait pemanggilan Daniel, Ali belum bisa menjelaskan apa yang akan digali oleh penyidik KPK terkait status Daniel yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun.
Baca Juga: 14 Perusahaan Diduga Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu pun menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Terungkap! Ada 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo