Cara Membuat Visa

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Januari 2021 | 08:59 WIB
Cara Membuat Visa
Ilustrasi cara membuat visa - Visa Passport. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri harus mempersiapkan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Lantas bagaimana cara membuat visa? Simak penjelasan berikut

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sedangkan visa merupakan dokumen yang menjadi alat bukti diizinkan kepada seseorang untuk memasuki suatu negara. Perbedaan paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan oleh negara asal sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi.

Bentuk visa bermacam-macam tergantung dari negara yang mengeluarkan visa. Visa dapat berbentuk stempel cap maupun sticker yang ditempel pada paspor maupun berbentuk soft file atau eVisa. Bagaimana cara untuk membuat visa untuk mengunjungi sebuah negara? Untuk lebih lengkapnya simak merupakan cara membuat visa yang dilansir Portal Informasi Indonesia.

1.     Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal/ Verifikasi Dokumen

Baca Juga: Sosok Kristen Gray, Bule 'Promosi' Bisa Tinggal di Bali Melebihi Izin Visa

Cara membuat visa dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs Keduataan Besar negara tujuan untuk mendapatkan informasi dan mengunduh dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa. Pemohon visa akan diarahkan menuju ke situs untuk mengisi data diri dan reservasi jadwal verifikasi.

Pemberitahuan waktu dan tempat verifikasi dan wawancara akan dikirimkan melalui email. Pemohon diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum memiliki jadwal verifikasi dan wawancara yang berlaku di beberapa negara. Saat memilik waktu untuk verifikasi dan wawancara, pemohon akan dimintai nomor slip pembayaran. Tidak semua negara mewajibkan untuk melakukan wawancara namun pasti dilakukan verifikasi dokumen.

2.     Menyiapkan Beberapa Dokumen untuk Visa

  • Paspor
    Paspor merupakan syarat wajib untuk mengajukan visa. Nomor paspor yang diajukan harus aktif dan masih dalam masa berlaku. Terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsa, paspor sudah terhitung tidak aktif dan kemungkinan menimbulkan masalah di pihak imigrasi, diwajibkan untuk melakukan perpanjangan paspor.
  • KTP
    KTP menjadi persyaratan dalam membuat visa. Jika e-KTP belum jadi, maka gunakan KTP sementara dengan melampirkan surat keterangan domisili.
  • Formulir Permohonan
    Sebelum mendatangi keduataan besar, unduh formular permohonan pada situs setiap Kedutaan Besar negara yang dituju.
  • Foto
    Pada setiap situs Kedutaan Besar, menginformasikan mengenai ukuran, latar dan posisi foto yang benar dan bahkan melampirkan contoh hasil foto yang berlaku. Siapkan hasil foto dalam 2 bentuk yakni soft file dan hard file (cetak). Bagi pemohon yang menggunakan hijab, tidak perlu untuk melepasnya dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan untuk yang berkacamata, wajib untuk foto dengan melepas kacamata.
  • Bukti Pembayaran Visa
    Dokumen ini akan berlaku bagi negara yang mensyaratkan pembayaran di awal. Tidak semua negara wajib untuk melampirkan bukti ini.
  • Surat Keterangan Sponsor
    Pemohon yang memiliki referensi jelas akan memiliki kesempatan lebih besar untuk disetujui. Surat ini dapat berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri.
  • Surat Keterangan Kerja/Belajar
    Surat ini berlaku kepada pemohon yang sedang melakukan kunjungan sementara. Surat keterangan belajar biasanya digunakan untuk program pertukaran pelajar atau beasiswa.
  • Dokumen keuangan
    Dokumen ini bisa berupa slip gaji atau rekening koran atau tabungan. Dokumen ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki penghasilan sehingga perjalanan dan menetap di negara tujuan dapat terjamin.
  • Jadwal Perjalanan dan Tiket Pesawat
    Pemohon harus membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan. Formatnya dapat mengikuti Kedutaan Besar negara tujuan yang masih berlaku. Negara tujuan akan mempertimbangkan durasi tinggal yang diberikan.
  • Surat Keterangan Sehat
    Dengan kondisi pandemi Covid-19, Kedutaan Besar pasti akan mewajibkan bagi pemohon untuk melampirkan dokumen ini. Periksa setiap situs Keduataan Besar bagaiman format surat ini.

3.     Menyerahkan Dokumen dan Wawancara

Bawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan ke tempat yang diminta untuk melakukan verifikasi dan wawancara. Lokasi tersebut dapat beada di kantor Kedutaan Besar regional maupun nasional.

Baca Juga: Visa Kerja Sudah Terbit, Bagus Kahfi Segera Berangkat ke FC Utrecht

Pemohon sebaiknya untuk membawa dokumen cadangan dengan fotokopi. Petugas akan mengecek seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan jika lengkap akan diminta untuk membayar visa.

Pembayaran dilakukan hanya satu kali. Jika telah melakukan pembayaran di awal sebelum melakukan verifikasi dan wawancara, maka tidak perlu untuk membayar pada tahap verifikasi dan wawancara.

4.     Pengambilan Visa

Pemohon diharuskan untuk menunggu selama beberapa hari setelah melakukan tahap verifikasi dan wawancara. Pemohon akan mendapatkan informasi melalui SMS maupun email mengenai perkembangan pengajuan visa.

Untuk jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang dari Kedutaan Besar. Setelah mendapatkan informasi, pemohon dapat datang untuk mengambil visa. 

Demikian tahapan dan cara membuat visa yang perlu anda ketahui. Simak baik-baik.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI