Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Januari 2021 | 06:41 WIB
Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!
Ilustrasi Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi - Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan jagat media sosial kembali dibuat ramai oleh tweet dari seorang WNA asal Amerika Serikat (dengan nama Kristen Gray) yang mengajak warga Amerika lainnya untuk tinggal di Indonesia. Padahal, Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan ketat atas masuknya WNA ke wilayah Indonesia untuk berbagai urusan. Pengetatan aturan WNA masuk Indonesia ini mengacu pada upaya penekanan kasus Covid-19 dan mencegah masuknya jenis baru dari virus tersebut.

Lepas dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam membatasi WNA masuk ke Indonesia, aturan yang cukup ketat sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Tentu aturan ini juga tidak mengijinkan seorang WNA untuk tinggal dan menetap (dalam artian selamanya) tanpa alasan yang jelas. Bahkan dengan alasan yang jelas pun WNA wajib mengurus berbagai berkas dan izin tinggal dari pemerintah dan dinas terkait.

Maka dari itu selama pandemi virus corona ini aturan WNA masuk Indonesia tambah diperketat dan hal tersebut perlu diketahui oleh Kristen Gray. Sehingga bule ini tidak asal mengajak warga negara lain untuk tinggal di Bali semudah itu.

Masa Berlaku Izin Tinggal di Indonesia bagi WNA

Baca Juga: Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia

WNA yang berkunjung ke Indonesia akan diberikan visa untuk tinggal dalam waktu yang telah ditentukan. Idealnya, batasan yang diberikan adalah selama 60 hari, namun dengan aturan tertentu bisa diperpanjang sebanyak 4 kali dengan tempo 30 hari tinggal.

Visa ini akan diberikan pada WNA dalam rangka wisata, keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya, tugas pemerintahan terkait, event olahraga yang tidak bersifat komersial, melakukan studi banding, kursus singkat, pelatihan singkat, dan memberikan bimbingan dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa jenis izin tinggal yang diberikan pemerintah pada WNA yang datang ke Indonesia.

  • Izin Tinggal Diplomatik.
  • Izin Tinggal Dinas.
  • Izin Tinggal Kunjungan, maksimal 6 bulan.
  • Izin Tinggal Terbatas, antara 2 hingga 6 tahun.
  • Izin TInggal Tetap.

Pemanfaatan Celah Hukum dan Aturan WNA Masuk Indonesia

Yang dilakukan oleh oknum terkait ajakan tinggal di Indonesia sebenarnya masih tidak melanggar hukum, apabila ia memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa oknum tersebut telah melewati batas izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah, sehingga sudah seharusnya aparat bertindak atas hal ini.

Baca Juga: Heboh, 2 Turis Ini Ajak Orang untuk Tinggal di Bali Saat Pandemi Covid-19

Pada izin tinggal yang paling lama, yakni Izin Tinggal Terbatas, juga hanya diberikan pada golongan orang tertentu saja. Antara lain :

  • WNA dalam rangka penanaman modal.
  • Bekerja sebagai ahli.
  • Menjalankan tugas kerohanian.
  • Mengikuti proses pendidikan dan pelatihan jangka panjang.
  • Melakukan penelitian bersifat ilmiah.
  • Melakukan penggabungan diri dengan pasangan sah secara hukum yang memiliki izin tinggal terkait.
  • WNA yang statusnya eks WNI.
  • Wisatawan yang usianya lanjut.

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri semula tanggal 1 – 14 Januari 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2021. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.  Larangan tersebut berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.

Syarat WNA dan WNI masuk Indonesia:

1.     Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

2.     Pada saat kedatangan ke Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi WNA dan WNI dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5 hari. Adapun ketentuan karantina bagi WNA dan WNI sebagai berikut.

  • WNI menjalankan karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan bebas biaya (gratis).
  • WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel maupun penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

3.     Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang ke-3 RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Jadi, melihat keterangan di atas (yang mengacu pada Undang-Undang tentang Keimigrasian Indonesia), apakah oknum tersebut memiliki status legal untuk tinggal di Indonesia?

Kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut dan penyelidikan atas kabar ini oleh pihak yang berwajib. Semoga masalah lekas bisa diselesaikan, dan warga negara lain bisa semakin disiplin dan taat aturan WNA masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI