Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster

Senin, 18 Januari 2021 | 21:31 WIB
Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Mersyah mengaku dicecar penyidik antirasuah mengenai mekanisme proses perizinan benih Lobster tersebut.

"Terkait dengan bagaimana kewenangan dan perizinan proses," kata Mershan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Mersyah mengaku kedatangannya sebagai warga negara yang taat hukum. Ia pun menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan KPK dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

Baca Juga: Baby Lobster asal Ujung Genteng Senilai Rp14,3 M Gagal Diseludupkan

"Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," ucap Mersyah

Awak media pun sempat mencecar Mersyah, apakah pihaknya diduga turut ikut dalam izin ekspor Lobster hingga berujung rasuah.

"Oh, tidak ada sama sekali kita," tutup Mersyah

Untuk diketahui, Mersyah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI