Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Mersyah mengaku dicecar penyidik antirasuah mengenai mekanisme proses perizinan benih Lobster tersebut.
"Terkait dengan bagaimana kewenangan dan perizinan proses," kata Mershan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Mersyah mengaku kedatangannya sebagai warga negara yang taat hukum. Ia pun menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan KPK dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
"Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," ucap Mersyah
Awak media pun sempat mencecar Mersyah, apakah pihaknya diduga turut ikut dalam izin ekspor Lobster hingga berujung rasuah.
"Oh, tidak ada sama sekali kita," tutup Mersyah
Untuk diketahui, Mersyah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Baby Lobster asal Ujung Genteng Senilai Rp14,3 M Gagal Diseludupkan
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.