Suara.com - Jasa Raharja memastikan memberikan santunan kepada semua korban Sriwijaya Air SJ182, baik yang telah dikenali maupun yang belum.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Wahyu Wibowo, mengatakan, "Dokumen misalnya dari manifest, masih bisa. Kalau kita hanya manifest. Kalau untuk dokumen KK-nya, dan sebagainya, ada semua, dokumen kepewarisan hampir lengkaplah ya."
Sampai hari ini, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 25 korban dan diterima ahli waris. Setiap orang menerima Rp50 Juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Yang lain itu masih menunggu kesiapan dari masing-masing ahli waris," tuturnya.
Baca Juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air Gita Lestari Dapat Dikenali Hari Ini
SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021) membawa 62 penumpang dan awak.