Diperiksa Tiga Jam, Bima Arya Dicecar Soal Hoaks Hasil Swab Habib Rizieq

Senin, 18 Januari 2021 | 18:57 WIB
Diperiksa Tiga Jam, Bima Arya Dicecar Soal Hoaks Hasil Swab Habib Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meresmikan RS Lapangan di GOR Padjajaran, Senin (18/1/2021). [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bima Arya diperiksa selama tiga jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Bima mengungkapkan salah satu keterangan yang didalami penyidik terkait dugaan adanya informasi bohong yang disampaikan oleh pihak RS Ummi mengenai hasil tes swab Habib Rizieq.

"Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," kata Bima di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim

Menurut Bima, pihak RS Ummi Bogor diduga telah menutupi hasil tes swab Habib Rizieq yang menyatakan positif Covid-19. Sehingga, sempat menimbulkan kegaduhan lantaran pihak Habib Rizieq mengklaim bahwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tak pernah terjangkit Covid-19.

"Satgas (Covid-19 Bogor) baru menerima laporan terkait dengan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember (2020) dan itu pun sudah lama. Sedangkan Habib Rizieq itu di Rumah Sakit Ummi itu tanggal 25 November. Padahal kan harusnya real time atau langsung (dilaporkan)," beber Bima.

"Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Jadi saya kira fokusnya disitu, dan ini menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persoalan," imbuhnya.

Sebar Hoaks

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya juga menyebut Habib Rizieq sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, Habib Rizieq justru mengaku dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Kasus Swab Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri

Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penyebaran berita bohong itu, kata Andi, disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat wal'afiat tidak ada sakit apapun," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1).

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI