Pesta Bos KFC, Nasib Raffi hingga Ahok Ditentukan saat Polisi Gelar Perkara

Senin, 18 Januari 2021 | 18:24 WIB
Pesta Bos KFC, Nasib Raffi hingga Ahok Ditentukan saat Polisi Gelar Perkara
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun bos KFC, Ricardo Gelael.

Acara ulang tahun ayah Sean Gelael itu menjadi sorotan lantaran banyak tamu seperti Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tak mengenakan masker dan dihadiri Raffi Ahmad yang sebelumnya ikut divaksin Corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut. Meski hingga kekinian, Yusri mengklaim pihaknya belum menemukan adanya unsur pelanggaran.

"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan, tapi akan kami gelarkan (perkara) nanti," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang dalam perkara tersebut. Beberapa yang diperiksa untuk dimintai klarifikasi itu di antaranya pemilik rumah hingga tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad.

"Ada 10 lebih lah (yang sudah diklarifikasi)," katanya.

Polisi sebelumnya mengklaim tidak menemui adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael.

Yusri mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Desak Dikenai Sanksi Pesta Bos KCF, Lulung: Ahok Bikin Orang Joget-joget

Momen Ahok lepas masker saat nyanyi bareng Once (Kolase foto/Twitter)
Momen Ahok lepas masker saat nyanyi bareng Once (Kolase foto/Twitter)

"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI