Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi

Senin, 18 Januari 2021 | 15:50 WIB
Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Ahmad Suhel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Tiga pihak termohon yang terdiri dari Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM tidak hadir di ruang sidang.

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum keluarga Khadavi memaparkan alasan terkait gugatan tersebut. Pertama, soal penangkapan secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah," ujar tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Rudy mengatakan, perlu adanya alasan logis di balik penangkapan -- hingga penembakan -- terhadap Khadavi. Jika sidang itu berjalan, sedinya pihak keluarga akan menanyakan upaya penangkapan tersebut ke pihak kepolisian.

"Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan, jadi initinya itu," jelasnya.

Selain itu, muncul nama lembaga Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan kali ini. Rudy menyebut gugatan juga dilayangkan lantaran tidak ada upaya lanjutan dari Komnas HAM seusai mengeluarkan hasil invenstigasi.

"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," kata dia.

Sebelumnya, sidang yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel. Kepada pihak pemohon, Suhel bertanya soal ketidakhadiran para termohon di ruang sidang hari ini.

Baca Juga: Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban

"Ini kemana tidak hadir, ada menghubungi saudara?" tanya hakim Suhel pada tim kuasa hukum pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI