Suara.com - Hakim tunggal Ahmad Suhel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Tiga pihak termohon yang terdiri dari Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM tidak hadir di ruang sidang.
Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum keluarga Khadavi memaparkan alasan terkait gugatan tersebut. Pertama, soal penangkapan secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah," ujar tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
Rudy mengatakan, perlu adanya alasan logis di balik penangkapan -- hingga penembakan -- terhadap Khadavi. Jika sidang itu berjalan, sedinya pihak keluarga akan menanyakan upaya penangkapan tersebut ke pihak kepolisian.
"Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan, jadi initinya itu," jelasnya.
Selain itu, muncul nama lembaga Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan kali ini. Rudy menyebut gugatan juga dilayangkan lantaran tidak ada upaya lanjutan dari Komnas HAM seusai mengeluarkan hasil invenstigasi.
"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," kata dia.
Sebelumnya, sidang yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel. Kepada pihak pemohon, Suhel bertanya soal ketidakhadiran para termohon di ruang sidang hari ini.
Baca Juga: Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur
"Ini kemana tidak hadir, ada menghubungi saudara?" tanya hakim Suhel pada tim kuasa hukum pemohon.
Kepad hakim, tim kuasa hukum keluarga Khadavi menyatakan sempat berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dalam hal ini, kedua instansi tersebut belum menurunkan surat kuasa.
"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," jawab tim kuasa hukum keluarga Khadavi.
Dengan demikian, hakim Suhel menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang. Hal tersebut diagendakan agar tidak bertabrakan dengan jadwal sidang gugatan praperadilan soal penyitaan barang pribadi yang juga diajukan oleh keluarga Khadavi.
"Ini tidak bisa kita lanjutkan ya, kita kasih dua minggu ya biar tidak bertabrakan dengan gugatan yang satunya lagi. Sidang tidak bisa dilanjut, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021," tutup Suhel.
Gugatan Soal Penyitaan
Geluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.