Suara.com - Pihak berwenang Bali mengungkapkan, kebanyakan orang asing yang tinggal di pulau itu tidak memercayai bahaya pandemi covid-19 dan sering meremehkan petugas.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Suryanegara mengatakan kepada Australian Associated Press, martabat mereka diganggu oleh orang asing yang bertindak seperti layaknya covid-19 tidak ada.
Di Bali, jumlah kasus positif covid-19 meningkat pesat dengan 579 kematian dan lebih dari 20.255 kasus dikonfirmasi.
Alhasil, Bali telah menetapkan sejumlah daerah seperti Denpasar, Badung, Jembrana, Tabanan, dan Gianyar sebagai zona merah penyebaran covid-19.
Pemerintah setempat telah menetapkan denda Rp 100 ribu atau USD 10 bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti tak memakai masker.
Kekinian, karena seringnya orang asing melanggar aturan, pemerintah sedang mempertimbangkan menaikkan denda tidak memakai masker menjadi Rp 500 ribu atau USD 50.
Bagi mereka yang mengaku tidak memunyai uang tunai untuk membayar denda, pihak berwenang menghukum mereka untuk melakukan push-up. Tapi kebanyakan orang asing menganggap hukuman tersebut lelucon.
Mengenai sikap mereka yang seakan tidak menghormati petugas dan tidak patuh aturan, Suryanegara mengaku kesal.
"Bagaimana mungkin saya tidak kesal? Terkadang kami merasa dilecehkan di negara kami," kata Suryanegara disadur dari Daily Mail Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Bali Trending Topic Hari Ini Gara-gara Bule Bagikan Tips Overstay di Bali
"Mereka biasanya tertawa ketika kami menyuruh mereka untuk push-up. Mereka melakukannya, tetapi mereka tertawa. Tidak ada penyesalan yang terlihat di wajah mereka. Itu tidak berhasil," katanya.