Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Rohidin dan Gusril dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.
"Kami periksa Rohidin dan Gusril untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).
Selain Gusril dan Rohidin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. DPP, M. Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, kemudian seorang petani bernama Zulhijar. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Edhy.
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Dirjen KKP Slamet Soebjakto
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK atas pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Telisik 'Pengepul' Duit Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.