Polri Dipimpin Jenderal Angkatan Muda, Kompolnas: Sejarah Sudah Mencatat

Senin, 18 Januari 2021 | 08:59 WIB
Polri Dipimpin Jenderal Angkatan Muda, Kompolnas: Sejarah Sudah Mencatat
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/ Anita Permata Dewi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak perlu mempermasalahkan status angkatan muda Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri. Sebab penunjukan Listyo sepenuhnya hak prerogratif Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mesti dihormati.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, soliditas Polri tidak akan goyah jika nantinya dipimpin oleh Listyo yang notabenenya berasal dari angkatan muda. Menurutnya, sejarah pun pernah mencatat bahwa Polri pernah dipimpin oleh Kapolri muda.

“Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jendral, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini,” kata Poengky kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Poengky mengungkapkan, Jenderal Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kapolri pertama dan termuda. Soekanto diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Soekarno ketika masih berusia 37 tahun.

Baca Juga: Komjen Listyo Diserang Isu SARA, Natalius Pigai Sindir Kapolri Mayoritas

Meskipun berusia muda, Soekanto, kata Poengky, terbukti sukses memimpin senior dan junior di institusi Polri selama 14 tahun. Bahkan, yang bersangkutan disebut berhasil menjadi ‘Bapak Kepolisian Modern Indonesia’.

“Selain itu, kita juga melihat contoh Jendral Tito Karnavian yang menjadi Kapolri di usia 51 tahun, melewati 5 angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik,” katanya.

Poengky lantas mengklaim, Kompolnas memberikan pertimbangan terkait calon Kapolri merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Prestasi, integritas dan track record, disebutnya menjadi fokus utama di samping masa pensiunnya.

“Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik,” kata dia.

"Tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya. Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan berlebihan, arogan dan bergaya hidup mewah. Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri,” pungkas Poengky.

Baca Juga: 7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI