Suara.com - Sidang Lanjutan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis atau putusan terhadap Andi selaku terdakwa.
Sebelumnya ia dijerat dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
"Andi Irfan (terdakwa) pembacaan putusan," kata jadwal Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi dituntut pidana penjara selama 2 tahun enam bulan. Sekaligus membayar denda mencapai Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie bank bali.
Selain itu, Andi juga dijerat melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gegara Hakim Belum Siap, Eks Kader Nasdem Andi Irfan Batal Divonis Hari Ini