Suara.com - Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono membenarkan terkait gugatan tersebut. Sidang perdana gugatan ini rencananya akan berlangsung hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9 - 10 pagi," kata Rudy dalam pesan singkat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: 7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Ajukan Gugatan
Baca Juga: Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.