Krisis Guru, Dalih Pemerintah Rekrut 1 Juta PPPK di 2021

Minggu, 17 Januari 2021 | 17:56 WIB
Krisis Guru, Dalih Pemerintah Rekrut 1 Juta PPPK di 2021
Ilustrasi--Guru di Pulau Lanjukang mengajar anak-anak dengan fasilitas yang terbatas. [Foto: Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengungkapkan alasan pihaknya membuka rekrutmen baru 1 juta guru karena memang kurangnya guru yang mengajar di sekolah negeri.

"Saat ini karena memang kita butuh (guru) sejumlah itu. Maka dibutuhkanlah 1 juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan,” ungkapnya dalam sebuah webinar, Minggu (17/1/2021).

Nunuk menjelaskan penambahan 1 juta guru berstatus PPPK tersebut juga untuk mensiasati 69 ribu guru yang akan masuk usia pensiun di 2021.

Baca Juga: Film Sejarah Guru Bangsa: Tjokroaminoto Tayang Malam Ini di tvOne

Lebih lanjut, dia menambahkan saat ini jumlah guru honorer berjumlah 742 ribu dan CPNS 2019 serta PPPK 2020 berjumlah 84 ribu. Jika dijumlahkan, masih ada sisa sekitar 275 ribu sehingga kekurangan guru untuk mengajar di sekolah negeri.

Tentunya, kata dia tidak sekedar menutupi kekurangan saja. Namun, dengan terpenuhinya guru ini,maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu juga membaik.

Kebijakan perekrutan ini, kata Nunuk menguntungkan para guru yang memiliki usia di atas 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS.

Dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437 ribu atau 59 persennya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun.

“Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dipolisikan Usai Cuit SBY-AHY Bodoh, Prof Yusuf: SBY Gagal Mendidik AHY

Para guru PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS.

“Penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN PPPK tadi, hak mereka akan terpenuhi,” pungkasnya.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI