Suara.com - Semua orang mengetahui bahwa pemerintah masih mengeluarkan kebijakan bantuan sosial menanggapi krisis Pandemi Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021. Perlu diketahui bahwa penerima BLT PKH harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima. Berikut informasi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021.
Syarat Penerima BLT PKH yaitu:
- Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
- Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Lalu, berikut adalah komponen penerima BLT PKH.
1. Kesehatan
Terdiri dari:
- Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun. - Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Pendidikan.
Terdiri atas:
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta
3. Kesejahteraan Sosial