Suara.com - Semua orang mengetahui bahwa pemerintah masih mengeluarkan kebijakan bantuan sosial menanggapi krisis Pandemi Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021. Perlu diketahui bahwa penerima BLT PKH harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima. Berikut informasi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021.
Syarat Penerima BLT PKH yaitu:
- Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
- Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Lalu, berikut adalah komponen penerima BLT PKH.
Baca Juga: Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta
1. Kesehatan
Terdiri dari:
- Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun. - Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Pendidikan.
Terdiri atas:
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima
3. Kesejahteraan Sosial
Terdiri atas :
- Orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas dan tercatat dalam sebuah keluarga.
- Penyandang Disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung pada orang lain sehingga tidak mampu menghidupi diri sendiri.
Penerima BLT dalam kriteria kesejahteraan sosial ini hanya satu orang yang tercatat dalam satu keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitar berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Bila memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH di atas, silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
- Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Demikian uraian tentang syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh