Suara.com - Seorang pria asal Nigeria bernama Orji Prince Ikem memenangkan persidangan atas kehilangan tas yang dibawa saat terbang menuju China 12 tahun yang lalu.
Menyadur Simple Flying, Sabtu (16/01), Ikem mendapat ganti rugi dari maskapai Emirates senilai Rp 22 miliar sebagai kompensasi atas 'kesulitan yang tak terhitung dan hilangnya pendapatan'.
Emirates mengatakan ini bukanlah keputusan akhir dan pihaknya akan menggugat keputusan tersebut melalui banding. Semua ini bermula pada tahun 2007 saat Ikem akan terbang ke China.
Ia membawa sejumlah uang tunai dan barang dagangan dalam tas yang akan dibawa ke kabin namun staf Emirates bersikeras menyuruhnya mengurus bagasi.
Baca Juga: Tolak Terbang ke Israel, Seorang Pilot Maskapai Emirates Ditangguhkan
Ikem awalnya tak mau menuruti karena di dalam tasnya berisi uang USD 1,65 juta dolar (Rp 22,9 miliar) yang akan dipakai untuk membeli barang dagangan di China.
Dalam pengadilan, ia berkata telah menolak menyerahkan tasnya tapi kemudian ia mengalah karena takut ketinggalan pesawat. Ikem lalu menerima nomor tag EK428682 dan EK428683 untuk tas tersebut.
Maskapai mengatakan akan mengembalikan tasnya saat tiba di tempat tujuan tapi Ikem tidak pernah melihat tasnya sejak saat itu.
Uang pribadi Ikem sebesar USD 700 ribu dolar (Rp 9,8 miliar) dan sisanya milik rekan bernama Olisaemeka Ugwunze, USD 930 ribu dolar (Rp 13,1 miliar) yang meminta Ikem membawa uang tersebut ke China untuk membayar barang.
Selama 12 tahun ia berusaha mendapatkan uangnya kembali termasuk melakukan beberapa penerbangan ke bandara di Guangzhou, kembali ke Dubai, dan melakukan banyak perjalanan ke bandara di sana serta keterlibatan polisi.
Baca Juga: Hasil Piala FA: Arsenal Susah Payah Tundukkan Newcastle di Emirates
Penyelidikan polisi menunjukkan dua tasnya tidak pernah meninggalkan Lagos, tidak dalam penerbangannya atau layanan selanjutnya.
Emirates beralasan bahwa proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad adalah kewenangan Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).