Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber Bareskrim Polri) mengklaim masih melengkapi berkas perkara Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Maaher merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Maaher sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih pemberkasan oleh penyidik," kata Rusdi.
Baca Juga: Istri Sudah Memohon, Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher Tetap Ditolak
Kasus ini berawal ketika Maaher melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_, mengunggah foto Habib Luthfi dalam balutan sorban berwarna putih. Maaher kemudian menyebut ulama kharismatik NU itu cantik.
Dia berdalih jika foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban.
Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu.
Kendati begitu, foto dan kicauan Maaher itu kembali viral. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan.
Baca Juga: Lanjut Terus! Polisi Tolak Permohonan Ustaz Maaher dan Tetap Ditahan
Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Maaher sempat menyambangi Bareskrim Polri. Dia datang untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
Ayu pun berharap Maaher dapat dibebaskan. Dia bahkan memboyong sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain untuk menguatkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Meski begitu, penyidik menolak permohonan tersebut. Alhasil, hingga kekinian Maaher pun tetap berada di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) lalu.