Di sisi lain, Tim Jaksa KPK yang diwakili Wawan Yunarwanto mengaku bahwa sudah memberikan konfirmasi sejak Senin (11/1/2021) lalu, bahwa agenda pembacaan dakwaan dilakukan hari ini.
Wawan pun menyebut sudah menyampaikan berkas surat dakwaan Hiendra kepada tim hukumnya yang mendampingi di proses penyidikan.
"Kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ungkap Wawan.
Menjawab pertanyaan Wawan, Hiendra mengaku belum lagi dihubungi oleh tim hukumnya yang lama. Apalagi, dokumen surat dakwaan terhadap dirinya pun belum pernah dibacanya.
Kembali, majelis hakim Saefuddin mengambil alih sidang, ia pun menegaskan agar Hiendra segera percepat penunjukan tim hukum untuk mendampinginya didalam sidang.
"Satu minggu untuk menunjuk (tim hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kami tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kami lanjutkan sidangnya," ucap Saefuddin.
Saefuddin pun memberikan waktu satu minggu. Sidang pun akan kembali digelar pada Jumat 22 Januari 2021 mendatang.
"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat (pekan depan). Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," kata Saefuddin sambil mengetok palu sidang
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron. Setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Penyuap Nurhadi
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).