Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat menunda persidangan perdana terdakwa Direktur Utama PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (15/1/2021), hari ini.
Alasan sidang kasus kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) itu ditunda karena terdakwa Hiendra belum mendapatkan pengacara. Adapun agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan terdakwa Hiendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri menanyakan kepada terdakwa Hiendra apakah didampingi oleh tim kuasa hukum. Lantaran, diruang sidang untuk kursi tim penasihat hukum kosong.
"Apakah saudara terdakwa sudah menunjuk penasihat hukum?," tanya hakim Saefuddin dalam sidang.
Baca Juga: Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Penyuap Nurhadi
Dalam sidang ini, Hiendra yang dihadirkan sebagai terdakwa melalui virtual dari rutan KPK. Hiendra pun mengaku jika belum mendapat pengacara untuk mendampinginya selama bersidang.
"Belum yang mulia," jawab Hiendra.
Hiendra pun menjelaskan kepada hakim. Ketika proses penyidikan di KPK ia mengaku sempat didampingi tim hukum. Namun, Hiendra tak menjelaskan lebih lanjut alasan ketika sudah masuk ke persidangan tak ada tim hukum yang mendampingi.
"Informasi saya dapat baru kemarin kalau hari ini sidang. Kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya yang Mulia," ucap Hiendra.
Penyuap eks Sekretaris Mahlamah Agung Nurhadi itu, memibta pertimbangan kepada hakim, agar menunda sidang sampai satu minggu kedepan. Ia, pun ingin berencana mencari tim penasihat baru.
Baca Juga: Coba Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Gunakan Pelat Mobil Palsu
"Saya mohon waktu yang mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu yang Mulia," kata Hiendra.
Di sisi lain, Tim Jaksa KPK yang diwakili Wawan Yunarwanto mengaku bahwa sudah memberikan konfirmasi sejak Senin (11/1/2021) lalu, bahwa agenda pembacaan dakwaan dilakukan hari ini.
Wawan pun menyebut sudah menyampaikan berkas surat dakwaan Hiendra kepada tim hukumnya yang mendampingi di proses penyidikan.
"Kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ungkap Wawan.
Menjawab pertanyaan Wawan, Hiendra mengaku belum lagi dihubungi oleh tim hukumnya yang lama. Apalagi, dokumen surat dakwaan terhadap dirinya pun belum pernah dibacanya.
Kembali, majelis hakim Saefuddin mengambil alih sidang, ia pun menegaskan agar Hiendra segera percepat penunjukan tim hukum untuk mendampinginya didalam sidang.
"Satu minggu untuk menunjuk (tim hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kami tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kami lanjutkan sidangnya," ucap Saefuddin.
Saefuddin pun memberikan waktu satu minggu. Sidang pun akan kembali digelar pada Jumat 22 Januari 2021 mendatang.
"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat (pekan depan). Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," kata Saefuddin sambil mengetok palu sidang
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron. Setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.