Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif menyampaikan bahwa keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 tak perlu datangi Dinas Dukcapil untuk mengurus data kependudukan dan akta kematian bagi korban.
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil," kata Zudan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2021).
Menurut Zudan, Dukcapil akan bekerja mengurus semua dokumen yang dibutuhkan terkait korban Sriwijaya Air. Pihaknya akan mengirimkan langsung dokumen ke rumah.
"Surat keterangan tim DVI kami langsung terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami mudahkan prosedur karena tugas Dukcapil negara dan kemanusiaan," tuturnya.
Baca Juga: Teridentifikasi, Akta Kematian 4 Korban Sriwijaya Air Sudah Terbit
Adapun sejauh ini sudah ada 12 korban Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi di RS Polri. Sebanyak 3 jenazah korban sudah dipulangkan dari RS Polri kepada pihak keluarga.
Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).
Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.
SJ-182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Baca Juga: Dukcapil Terbitkan 4 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ182